Desa Karangkemiri, yang terletak di kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, menghadapi masalah serius dalam bentuk pernikahan usia dini. Pernikahan usia dini adalah praktik pernikahan di mana salah satu atau kedua pasangan masih berusia di bawah 18 tahun. Pernikahan usia dini memiliki dampak negatif yang serius terhadap perkembangan anak, baik...

